Daftar Lengkap Syarat & Panduan Membuat SKCK untuk WNI dan WNA (2025)
Halo, Warganet! Selamat datang kembali di blog DIBEW, tempat di mana kita mengulik berbagai informasi penting dengan gaya yang santai namun tetap berbobot. Kali ini, kita akan membahas sebuah dokumen yang seringkali menjadi prasyarat untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, hingga mengurus visa ke luar negeri. Ya, kita sedang berbicara tentang SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Bagi Anda yang belum familiar, SKCK adalah semacam "rapor" catatan kriminal seseorang yang diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini sangat krusial dan proses pembuatannya bisa sedikit membingungkan jika tidak dipersiapkan dengan baik. Tenang saja, Warganet! Melalui artikel ini, saya akan memandu Anda melalui daftar lengkap syarat, prosedur, dan segala hal yang perlu Anda ketahui untuk membuat SKCK, baik Anda Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Mari kita simak informasinya sampai habis!
Apa Itu SKCK dan Mengapa Dibutuhkan?
Sebelum masuk ke dalam daftar persyaratannya, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu SKCK dan fungsinya. SKCK merupakan dokumen yang menerangkan bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal atau sebaliknya. Dokumen ini memiliki masa berlaku, yaitu enam bulan dari tanggal diterbitkan. Setelah itu, Anda perlu memperpanjangnya jika masih diperlukan.
SKCK biasanya diminta untuk keperluan-keperluan berikut:
Melamar pekerjaan di perusahaan, instansi pemerintah, atau menjadi tenaga kerja di luar negeri (TKI).
Mendaftar pendidikan atau beasiswa.
Mengurus perpanjangan izin tinggal untuk WNA.
Keperluan administrasi pernikahan (terutama untuk WNA).
Mendaftar menjadi peserta program tertentu yang membutuhkan jaminan integritas.
Daftar Persyaratan Membuat SKCK untuk WNI
Bagi Anda yang merupakan Warga Negara Indonesia, berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sertakan juga KTP asli untuk ditunjukkan saat verifikasi.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Dokumen Identitas Diri Lainnya: Seperti Akta Kelahiran, Surat Kenal Lahir, Ijazah terakhir, atau Surat Nikah. Dokumen-dokumen ini membantu melengkapi data diri Anda.
Pas Foto Berwarna Terbaru: Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna merah. Siapkan sebanyak 6 lembar untuk berjaga-jaga.
Dokumen Sidik Jari: Pengambilan sidik jari dan rumus sidik jari biasanya dilakukan langsung di kantor polisi yang menerbitkan SKCK.
Surat Pengantar dari Kelurahan: Surat ini merupakan rekomendasi dari kantor kelurahan tempat Anda berdomisili. Pastikan alamat yang tercantum di surat pengantar sesuai dengan KTP dan KK Anda.
Formulir Daftar Riwayat Hidup: Formulir ini harus diisi dengan data yang jelas dan benar, mencakup informasi pribadi, riwayat pendidikan, dan riwayat pekerjaan.
Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan: Mulai 1 Agustus 2024, syarat ini wajib disertakan. Pastikan status keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan Anda aktif.
Daftar Persyaratan Membuat SKCK untuk WNA
Prosedur untuk Warga Negara Asing memiliki sedikit perbedaan. Jika Anda adalah WNA, inilah daftar dokumen yang perlu Anda siapkan:
Fotokopi Paspor: Pastikan paspor masih berlaku.
Surat Permohonan dari Sponsor/Perusahaan: Surat asli yang menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan SKCK, yang dikeluarkan oleh sponsor, perusahaan tempat bekerja, atau lembaga yang bertanggung jawab atas Anda.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah Sponsor (jika ada): Jika sponsor Anda adalah suami/istri WNI, lampirkan fotokopi KTP dan surat nikah mereka.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal: Baik itu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA): Dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM): Surat dari Kepolisian yang menyatakan Anda telah melapor sebagai orang asing yang tinggal di Indonesia.
Pas Foto Berwarna Terbaru: Ukuran 4x6 cm dengan latar belakang warna kuning sebanyak 6 lembar.
Daftar Langkah-Langkah Membuat SKCK secara Online
Kemajuan teknologi memudahkan kita untuk mengurus banyak hal secara daring, termasuk SKCK. Polri telah menyediakan layanan aplikasi Super Apps Presisi dan website skck.polri.go.id. Berikut adalah daftar langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
Akses Situs atau Aplikasi: Kunjungi website resmi skck.polri.go.id atau download dan install aplikasi Super Apps Presisi di smartphone Anda.
Registrasi/Login: Buat akun baru atau login jika sudah memiliki akun.
Isi Formulir Online: Isi semua data yang diminta secara lengkap dan berurutan. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan.
Unggah Dokumen Persyaratan: Scan semua dokumen yang telah disebutkan di atas (sesuai status kewarganegaraan Anda) dan unggah ke dalam sistem. Pastikan file jelas dan terbaca.
Tunggu Verifikasi Administrasi: Tim dari kepolisian akan memverifikasi dokumen dan data yang Anda kirimkan. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa hari.
Jadwalkan Janji Temu: Setelah verifikasi berhasil, sistem akan memungkinkan Anda untuk menjadwalkan janji temu untuk verifikasi akhir dan pengambilan sidik jari di kantor polisi yang Anda pilih.
Datang ke Kantor Polisi: Pada hari yang telah dijadwalkan, datanglah ke kantor polisi dengan membawa semua dokumen asli yang telah diunggah. Petugas akan melakukan pemeriksaan ulang dan mengambil sidik jari Anda.
Ambil SKCK: Jika semua proses selesai dan tidak ada masalah, SKCK Anda akan dicetak dan bisa diambil. Beberapa daerah mungkin sudah menerapkan SKCK digital yang bisa diakses melalui aplikasi.
Daftar Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Sebelum Anda bergegas mengurusnya, simak daftar tips dan hal penting berikut ini:
Pastikan Kesamaan Data: Nama, tanggal lahir, dan alamat pada semua dokumen (KTP, KK, Surat Pengantar) harus sama persis. Perbedaan data, sekecil apa pun, dapat menghambat proses.
Periksa Masa Berlaku Dokumen: Pastikan KTP, KK, dan dokumen lain tidak kadaluarsa.
Kenakan Pakaian Sopan: Saat pengambilan foto dan datang ke kantor polisi, disarankan untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan (berkerah untuk pria).
Biaya: Secara umum, penerbitan SKCK tidak dipungut biaya (gratis). Waspada terhadap oknum yang meminta biaya tambahan.
Masa Proses: Proses secara keseluruhan, mulai dari pendaftaran online hingga penerbitan, biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung antrean dan kebijakan masing-masing Polres.
Keaslian Dokumen: Jangan sekali-kali memalsukan dokumen. Selain proses akan gagal, hal ini dapat berujung pada masalah hukum.
Penutup
Nah, Warganet, itulah daftar lengkap dan panduan komprehensif mengenai syarat dan cara membuat SKCK, baik untuk WNI maupun WNA. Meski terlihat banyak, persiapan yang matang akan membuat proses berjalan lancar dan efisien. Selalu pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi Polri karena ada kemungkinan terjadi perubahan kebijakan.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang sedang mempersiapkan diri mengurus SKCK. Jangan ragu untuk membagikan informasi ini kepada keluarga dan teman yang membutuhkan. Jika ada pengalaman atau pertanyaan seputar pengurusan SKCK, yuk bagikan di kolom komentar di bawah!
Sampai jumpa di artikel berikutnya, Warganet!
Kata Kunci Tag:
SKCK, syarat membuat SKCK, cara daftar SKCK online, SKCK untuk WNA, surat keterangan catatan kepolisian, aplikasi presisi polri, perpanjangan SKCK, biaya SKCK, surat pengantar kelurahan, dokumen SKCK
Sumber:
https://www.merdeka.com/trending/syarat-membuat-skck-panduan-lengkap-untuk-wni-dan-wna.html