Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

10 Fakta Menarik tentang Kasus PHK Qantas yang Didenda Rp955 Miliar

 Halo, Warganet! Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal selalu menyisakan cerita menarik, terutama ketika melibatkan perusahaan besar seperti Qantas Airways. Baru-baru ini, maskapai asal Australia ini didenda Rp955 miliar karena dianggap melakukan PHK ilegal terhadap 1.820 karyawannya.



Nah, daripada penasaran, yuk simak 10 fakta menarik seputar kasus ini yang mungkin belum banyak diketahui!


1. Latar Belakang Kasus PHK Qantas

Kasus ini bermula pada tahun 2020, di tengah pandemi COVID-19. Qantas memutuskan untuk mem-PHK 1.820 pekerja darat di 10 bandara besar Australia. Alasannya, perusahaan mengalami krisis finansial akibat penurunan penumpang. Namun, serikat pekerja menuding PHK ini sebagai upaya menghindari negosiasi upah dan mencegah aksi mogok.

2. Denda Rp955 Miliar untuk Qantas

Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda sebesar USD 59 juta (Rp955 miliar) kepada Qantas. Sebagian dana ini akan diberikan kepada Serikat Pekerja Transportasi (TWU), sementara sisanya dibayarkan sebagai kompensasi bagi karyawan yang dirugikan.

3. Kritik Pedas dari Hakim

Hakim Michael Lee tidak hanya menghukum Qantas, tetapi juga menyoroti budaya perusahaan yang buruk. Ia menyebut permintaan maaf Qantas terkesan "hanya pencitraan" karena CEO Vanessa Hudson tidak hadir di persidangan.

4. CEO Qantas Dianggap Tidak Tulus

Hakim Lee menyatakan keraguan atas keseriusan Qantas dalam memperbaiki kesalahan. Menurutnya, perusahaan lebih khawatir pada reputasi bisnis daripada nasib karyawan.

5. Outsourcing Jadi Masalah Utama

Qantas mengalihdayakan pekerjaan darat ke pihak ketiga, yang dinilai sebagai upaya memotong biaya tenaga kerja tanpa mempertimbangkan hak pekerja.

6. TWU: "Ini Kemenangan Besar bagi Pekerja"

Michael Kaine, Sekretaris Nasional TWU, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan moral bagi buruh. Ia berharap kasus ini menjadi contoh bagi perusahaan lain yang ingin melakukan PHK sepihak.

7. Qantas Sudah Beri Kompensasi Tahun Lalu

Sebelumnya, Qantas telah menyepakati kompensasi dengan mantan karyawan. Namun, pengadilan menilai itu tidak cukup karena tidak mencakup kerugian moral.

8. Denda Ini Bukan yang Pertama Kali

Qantas sebelumnya juga pernah dihukum karena pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk kasus pemotongan gaji ilegal pada 2019.

9. Reputasi Qantas Terancam

Kasus ini memperburuk citra Qantas di mata publik. Survei terbaru menunjukkan tingkat kepercayaan penumpang terhadap maskapai ini menurun.

10. Pelajaran bagi Perusahaan Lain

Kasus Qantas mengajarkan bahwa PHK massal tanpa alasan kuat bisa berujung pada konsekuensi hukum dan reputasi yang buruk.


Kata Kunci Tag:

#Qantas #PHK #MaskapaiAustralia #KasusPHK #DendaRp955Miliar #SerikatPekerja #TWU #HukumKetenagakerjaan

Sumber: https://www.merdeka.com/trending/gara-gara-pecat-1820-karyawan-maskapai-ini-didenda-rp955-miliar-455902-mvk.html