Daftar Lengkap Panduan Tanda Tangan Elektronik (TTE): Manfaat, Legalitas, dan Cara Membuatnya
Halo, Warganet! Di era digital seperti sekarang, tanda tangan elektronik (TTE) sudah menjadi kebutuhan penting. Mulai dari urusan bisnis, administrasi, hingga dokumen pribadi, TTE memudahkan kita tanpa harus bertemu langsung. Nah, kali ini DIBEW akan membahas fakta-fakta lengkap seputar TTE, mulai dari definisi, dasar hukum, hingga langkah-langkah membuatnya. Simak baik-baik, ya!
1. Apa Itu Tanda Tangan Elektronik (TTE)?
Menurut Pasal 1 Angka 12 UU ITE, TTE adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang melekat atau terasosiasi dengan dokumen digital. Fungsinya? Untuk verifikasi dan autentikasi identitas penandatangan.
Fakta Menarik:
TTE tidak sama dengan tanda tangan hasil scan atau gambar.
Menggunakan teknologi kriptografi sehingga sulit dipalsukan.
Ada dua jenis: TTE tersertifikasi (resmi dari PSrE) dan TTE tidak tersertifikasi (seperti tanda tangan di PDF biasa).
2. Daftar Dasar Hukum TTE di Indonesia
TTE diakui secara sah di Indonesia berkat regulasi berikut:
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (diperbarui UU No. 19 Tahun 2016).
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Permen Kominfo No. 11 Tahun 2018.
Catatan Penting:
TTE memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah, asalkan memenuhi syarat:
Data penandatangan unik dan terkendali.
Perubahan dokumen setelah ditandatangani bisa dilacak.
3. Daftar Langkah Membuat TTE Tersertifikasi
Warganet, berikut cara daftar TTE resmi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE):
Pengajuan:
Daftar di PSrE (contoh: BSSN, Kominfo, atau PrivyID).
Siapkan KTP dan email aktif.
Verifikasi:
PSrE akan memvalidasi data Anda, termasuk sidik jari atau foto selfie.
Penerbitan Sertifikat:
Jika lolos, Anda akan mendapat sertifikat digital untuk membuat TTE.
Pro Tip:
Gunakan layanan PrivyID atau BSSN untuk TTE dengan tingkat keamanan tinggi!
4. Daftar Keunggulan TTE
Kenapa harus pakai TTE? Ini alasannya:
✅ Efisiensi Waktu: Tandatangani dokumen dari mana saja, tanpa ketemu fisik.
✅ Hemat Biaya: Tidak perlu print, scan, atau kirim dokumen via kurir.
✅ Ramah Lingkungan: Kurangi pemakaian kertas!
✅ Legalitas Kuat: Sah di pengadilan dan transaksi bisnis.
Contoh Nyata:
Program Dukcapil Go Digital sukses menghemat anggaran Rp450 miliar berkat TTE!
5. Daftar Pertanyaan Umum Seputar TTE
Q: Apakah TTE bisa dipalsukan?
A: Sangat sulit! TTE tersertifikasi menggunakan enkripsi khusus yang hampir mustahil dibobol.
Q: Bisakah TTE dipakai untuk dokumen penting?
A: Bisa! Asal melalui PSrE terdaftar, TTE sah untuk kontrak, perjanjian, bahkan dokumen pajak.
Q: Berapa biaya bikin TTE?
A: Ada yang gratis (seperti layanan pemerintah) dan berbayar (mulai Rp100 ribuan/tahun untuk fitur premium).
6. Daftar Penyedia Layanan TTE di Indonesia
PrivyID: Populer untuk bisnis dan perorangan.
BSSN: Layanan resmi pemerintah.
PTE Telkom: Cocok untuk korporasi.
Tips Pilih Penyedia:
Pastikan penyedia sudah terdaftar di Kominfo dan memiliki fitur audit trail (pelacakan perubahan dokumen).
Kesimpulan
TTE bukan sekadar tren, tapi solusi praktis di dunia digital. Dengan legalitas jelas, keamanan terjamin, dan proses mudah, tidak ada alasan untuk tidak beralih ke TTE. Yuk, Warganet, mulai gunakan TTE untuk urusan sehari-hari!
Sumber Referensi: https://www.merdeka.com/trending/panduan-membuat-tanda-tangan-elektronik-solusi-untuk-keamanan-dan-efisiensi-di-zaman-digital-441726-mvk.html
Tag Kata Kunci:
#TandaTanganElektronik #TTE #DigitalSignature #PrivyID #HukumDigital #DIBEW